SAHATAonline: Fiqih
Headlines News :
Powered by Blogger.

Pages

Latest Post

Showing posts with label Fiqih. Show all posts
Showing posts with label Fiqih. Show all posts

Kesunnahan dzikir berjama’ah dalam sebuah halaqah



Bismillahirrahmanirrahim

Berkumpul untuk berdzikir dalam sebuah halaqah adalah sesuatu yang sunnah dan tsabit dengan dalil-dalil syari’ah. Allah SWT. Telah menganjurkannya melalui kitab al-qur’an: (Qs. Al-kahfi: 28)

وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ
“Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya;”

Nabi Muhammad SAW. Juga pernah  bersabda,
إن لله ملائكة يطوفون في الطرق يلتمسون أهل الذكر، فإذا وجدوا قوما يذكرون الله تنادوا: هلمُّوا إلى حاجتكم ـ أي وجدوا بغيتهم ـ قال: فيحفونهم بأجنحتهم إلى السماء الدنيا، قال: فيسألهم ربهم، وهو أعلم منهم، ما يقول عبادي؟ قال: تقول: يسبحونك ويكبرونك ويحمدونك ويمجدونك، قال: فيقول: هل رأوني؟ قال: فيقولون: لا والله ما رأوك، قال: فيقول: وكيف لو رأوني؟ قال: يقولون: لو رأوك كانوا أشد لك عبادة، وأشد لك تمجيداً، وأكثر لك تسبيحاً، قال: يقول: فما يسألونني؟ قال: يسألونك الجنة، قال: يقول: وهل رأوها؟ قال: يقولون: لا والله يا رب ما رأوها، قال: يقول: فكيف لو أنهم رأوها؟ قال: يقولون: لو أنهم رأوها كانوا أشد عليها حرصاً، وأشد لها طلبا ً، وأعظم فيها رغبة، قال: فمم يتعوذون؟ قال: يقولون: من النار، قال: يقول: وهل رأوها؟ قال: يقولون: لا والله يا رب ما رأوها، قال: يقول: فكيف لو رأوها؟ قال: يقولون: لو رأوها كانوا أشد منها فراراً، وأشد لها مخافة، قال: فيقول: فأشهدكم أني قد غفرت لهم، قال: يقول ملك من الملائكة: فيهم فلان ليس منهم، إنما جاء لحاجة، قال: هم الجلساء لا يشقى بهم جليسهم))

“Sesungguhnya Allah memiliki malaikat yang ditugaskan untuk berkeliling di jalan-jalan untuk melihat ahli-ahli dzikir, Maka apabila mereka mendapati suatu kaum yang sedang berdzikir kepada Allah mereka menyeru: sampaikanlah hajat kalian, Maka para malaikat meliputi mereka dengan sayap-sayap mereka sampai mereka sampai ke langit dunia. Kemudian para malaikat ditanya oleh Allah yang lebih mengetahui dari pada para malaikat: Apa yang dikatakan oleh para hamba-hambaku? Para malaikat berucap: Mereka mensucikanMu, MembesarkanMu, MemujiMu, dan MengagungkanMu. Maka Allah Ta’ala berkata: Apakah mereka melihatku? Para malaikat menjawab:Tidak, demi Allah, Mereka tidak melihatMu, Maka Allah berkata: Dan bagaimana jikalau mereka melihatku? Para malaikat menjawab: Kalau mereka melihatMu mereka akan lebih sangat dalam beribadah padaMu, Lebih banyak mengagungkanMu,Dan akan bertambah banyak MensucikanMu.Maka Allah Ta’ala berkata pula: Apa permintaan mereka kepadaka? Para malaikat menjawab: Mereka meminta kepadaMu surga, Kemudian Allah berkata: Apakah mereka pernah melihat surge tersebut? Para malaikta menjawab: Belum, Demi Allah mereka tidak pernah melihatnya.Maka allah berkata: Bagaimana jika mereka melihatnya? Para malaikat menjawab:Kalau mereka melihatnya niscaya mereka akan bertambah giat untuk mendapatkannya, dan akan bertambah sangat memintanya padaMu, dan akan lebih besar keinginan mereka untuk mendapatkannya. Allah Ta’ala berkata pula: Dari apa mereka meminta perlindungan kepadaka? Para malaikat menjawab: Mereka meminta perlindungan padaMu dari dari neraka. Allah berkata pula: Apakah mereka pernah melihatnya? Para mal;aikat menjawab, tidak, mereka tidak pernah melihatnya, Allah ta’ala berkata: Bagaimana jika mereka melihatnya? Para malaikat menjawab: Jikalau mereka melihatnya mereka akan bertambah takut terhadapnya, dan akan bertambah lari mereka darinya, Maka Allah Ta’ala pun Berkata: Saksikan kamulah bahwa aku telah memberikan ampunan kepada mereka,Makasalah satu diantara malaikat berkata: diantara para hamba-hambamu itu ada yang dating hanya karena suatu hajat, Allah berkata: Mereka para ahli majelis, ia tidak merusak majelis mereka. (Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Kitab Sahihnya Judz. 5 Hal. 2353) 

Di hadits lain, sebagaimana yang diriwayatkan dari Mu’awiyah, Mu’awiyah berkata : “Bahwa nabi Muhammad SAW. Keluar menuju suatu halaqah dari para sahabatnya, kemudian nabi Muhammad SAW. Bertanya kepada para sahabaynya: Apa yang kalian kerjakan di majelis ini? Para sahabat menjawab: Kami duduk dan berkumpul untuk berdzikir kepada Allah dan MemujiNya atas nikmat Islam yang telah diberikanNya kepada kami dan atas nikmat yang telah diberikanNya pada kami sebab islam…dst...(dan kemudian Mu’awiyah berkata) Nabi Muhammad SAW. Berkata: Malaikat Jibril datang padaku dan memberitahuku bahwa Allah Ta’ala membanggakan kalian dihadapan  para malaikat”. (Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Mulim dalam kitab sahihnya Judz.4 Hal. 2075)

Imam An-Nawawi Ra telah menyusun suatu bab dalam kitabnya Riyad as-shalihin dengan judul : “keutamaan halaqah dzikir” dan memasukkan hadits yang pertama diatas tadi kedalam bab ini. Dan beliau menyebutkan bahwa Dzikir menurut Sayri’ah Islamiyah dalam arti luas mempunyai banyak makna dan maksud, diantaranya: Menyampaikan dan memberitahukan dzat Allah, Atau sifat-sifatNya, Atau perbuatanNya, Atau Hukum-hukumNya, atau membaca KitabNya, Atau berdo’a padaNya, Atau membuat puji-pujian terhadapNya dengan mengagungkanNya, MentauhidkanNya, Mensyukurinya dan MembesarkanNya. Dan tidak ada alasan dan dalil bagi meraka yang mengatakan bahwa Halaqah yang dimaksudkan disini adalaah terkhusus halaqah menuntut ilmu.

Imam As-Shan’ani  mengeluarkan dan menyampaikan sebuah hadits yang berkaitan dengan keutamaan halaqah dzikir;
عن أبي هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ما جلس قوم مجلسا يذكرون الله فيه الا حفتهم الملائكة وغشيتهم الرحمة وذكرهم الله فيمن عنده (رواه مسلم)
“Dari abu Hurairah Ra. Ia berkata : Rasulullah SAW. Bersabda: Tidaklah suatu kaum duduk dalam suatu majelis untuk bedzikir kepada Allah Ta’ala kecuali para malaikat akan mengelilingi mereka, dan Rahmat allah akan menaungi mereka, dan Allah akan menyebut mereka pada orang-orang yang disisiNya”

Kemudian Imam As-shan’ani menjelaskan, bahwa hadits ini menunjukkan dan menjadi dalil atas keutamaan halaqah dzikir, dan keutamaan orang-orang yang berdzikir, dan juga keutamaan berkumpul untuk melaksanakan dziikir.

Imam As-shan’ani juga menjelaskan, bahwa yang di maqsud dengan Berdzikir disini adalah: Tasbih, Tahmid, Membaca  Al-quran dan sebagainya, Dan dzikir disini juga termasuk Do’a, Shalawat atas Nabi Muhammad SAW. Dan juga saling menceritakan Nikmat-nikmat Allah Ta’ala. (Dikutip dari kitab Subulu As-salam Milik Imam As-shan’ani judz 2 Hal. 700)

Baiklah, dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa berdzikir berjama’ah dalam suatu halaqah bukanlah hal yang bid’ah, dan bukan pula sesuatu yang tidak berdasar. Dalil dan alasannya telah tsabit dan jelas dalam al-qur’an dan sunnah. Dan berdzikir berjama’ah adalah termasuk amalan sunnah yang dianjurkan oleh syari’ah.
Wallahu a’lam.

-Diterjemahkan dari kitab Al-bayan Al-qawym milik Prof. Dr. As-syekh Ali Jum'ah

Apakah Orang Arab lebih Mulia dari Non Arab ?

 Foto: Apakah Orang Arab lebih Mulia dari Non Arab ?

Agama Islam menetapkan hubungan antara kelompok masyarakat dan bangsa-bangsa di dunia berdasarkan kebenaran yang hak, bukan berdasarkan kekerabatan, jenis, lingkungan ataupun warna kulitnya. Pada dasarnya, manusia diciptakan untuk saling mengenal dan saling berinteraksi, bukan saling bertikai dan terpecah belah.

Islam menganggap bahwa semua manusia adalah bersaudara; semuanya berasal dari bapak Adam dan ibu Hawa. Allah telah berfirman, “Wahai manusia ! bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari dirinya; dan dari keduanya Allah memperkembang-biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” (QS. Al-Nisa: 1)

Rasulullah Saw. telah bersabda: “Wahai manusia ! sesungguhnya Tuhan kalian adalah satu, dan bapak kalian juga satu. Kalian semua berasal dari Adam, dan Adam berasal dari tanah. Sesugguhnya yang paling mulia di antara kalian di hadapan Allah adalah yang paling bertakwa.”

Islam telah menetapkan dasar-dasar persaudaraan antar manusia dalam tiga poin penting, yaitu:

Pertama, Islam tidak mengakui adanya dosa turunan yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Wahyu ilahi telah menetapkan bahwa seseorang tidak akan dibebani dosa orang lain, dan baginya apa yang dia perbuat.

Kedua, Islam tidak menganggap bahwa satu golongan manusia lebih mulia daripada golongan lain. Orang Arab tidak lebih mulia dari orang non Arab, begitu juga sebaliknya. Orang kulit merah tidak lebih mulia dari orang kulit putih, begitu juga sebaliknya. Orang kulit putih tidak lebih mulia dari orang kulit hitam, begitu juga sebaliknya. Keutamaan seseorang hanya didasarkan atas ketakwaannya kepada Allah Subhanahu wa ta’ala.

Ketiga, syariat langit berlaku sama terhadap semua manusia, tidak memandang kewarganegaraan, warna kulit  dan juga jenisnya. Keadilan mutlak adalah dasar yang menjadi misi utama para Nabi dan Rasul Allah.

Pilar-pilar inilah yang menjadi bukti bahwa Islam menjunjung tinggi persaudaraan antar sesama manusia, sepanjang zaman dan menembus batas-batas negara.

-Dr. Ahmad Karimah, Dosen fakultas Syariah Islamiyah Universitas al-Azhar.

Sumber: Koran Shaut al-Azhar edisi 20 Dzulhijjah 1434 H.
 Syeikh. Dr. Ahmad Karimah

Agama Islam menetapkan hubungan antara kelompok masyarakat dan bangsa-bangsa di dunia berdasarkan kebenaran yang hak, bukan berdasarkan kekerabatan, jenis, lingkungan ataupun warna kulitnya. Pada dasarnya, manusia diciptakan untuk saling mengenal dan saling berinteraksi, bukan saling bertikai dan terpecah belah.

Islam menganggap bahwa semua manusia adalah bersaudara; semuanya berasal dari bapak Adam dan ibu Hawa. Allah telah berfirman, “Wahai manusia ! bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari dirinya; dan dari keduanya Allah memperkembang-biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” (QS. Al-Nisa: 1)

Rasulullah Saw. telah bersabda: “Wahai manusia ! sesungguhnya Tuhan kalian adalah satu, dan bapak kalian juga satu. Kalian semua berasal dari Adam, dan Adam berasal dari tanah. Sesugguhnya yang paling mulia di antara kalian di hadapan Allah adalah yang paling bertakwa.”

Islam telah menetapkan dasar-dasar persaudaraan antar manusia dalam tiga poin penting, yaitu:

Pertama, Islam tidak mengakui adanya dosa turunan yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Wahyu ilahi telah menetapkan bahwa seseorang tidak akan dibebani dosa orang lain, dan baginya apa yang dia perbuat.

Kedua, Islam tidak menganggap bahwa satu golongan manusia lebih mulia daripada golongan lain. Orang Arab tidak lebih mulia dari orang non Arab, begitu juga sebaliknya. Orang kulit merah tidak lebih mulia dari orang kulit putih, begitu juga sebaliknya. Orang kulit putih tidak lebih mulia dari orang kulit hitam, begitu juga sebaliknya. Keutamaan seseorang hanya didasarkan atas ketakwaannya kepada Allah Subhanahu wa ta’ala.

Ketiga, syariat langit berlaku sama terhadap semua manusia, tidak memandang kewarganegaraan, warna kulit dan juga jenisnya. Keadilan mutlak adalah dasar yang menjadi misi utama para Nabi dan Rasul Allah.

Pilar-pilar inilah yang menjadi bukti bahwa Islam menjunjung tinggi persaudaraan antar sesama manusia, sepanjang zaman dan menembus batas-batas negara.

-Dr. Ahmad Karimah, Dosen fakultas Syariah Islamiyah Universitas al-Azhar.

Sumber: Koran Shaut al-Azhar edisi 20 Dzulhijjah 1434 H.

Hukum Melaksanakan Qurban



Bismilllahirrahmanirrahim
Beberapa hari lagi insyaAllah kita akan dijumpakan kembali oleh Allah dengan salah satu hari yang mulia, I'ed Al-Adha Mubarok, salah satu hari kemenangan bagi kaum muslimin di seluruh jagat raya. Jutaan kaum muslimin melaksanakan I'badah haji di Mekkah dan lebih dari satu milyar kaum muslimin yang lain akan melaksanakan ibadah sunnah shalat I'ed Al-adha. Selain melaksanakan ibadah haji yang mana merupakan sebuah kewajiban bagi setiap kaum muslimin yang sanggup, bulan dzulhijjah juga merupakan waktu dimana disyari'atkan padanya untuk melaksanakan Ibadah Qurban.

Hukum Melaksanakan Qurban
Para Ulama kita berbeda pendapat tentang hukum berkurban, sebagian dari mereka ada yang mengatakan bahwa berkurban adalah sebuah kewajiban, dan sebagian yang lain berpendapat bahwa hukum berqurban adalah Sunnah Muakkadah (Sunnah yang sangat dianjurkan). Namun, meskipun para ulama berbeda pendapat tentang hukum berkurban, akan tetapi mereka sepakat bahwa berkurban adalah suatu amalan yang disyari'atkan. Sehingga tak sepantasnya bagi seorang muslim yang mampu untuk meninggalkannya, karena amalan ini banyak mengandung unsur penghambaan diri kepada Allah, taqarrub, syiar kemuliaan Islam dan manfaat besar lainnya.

Pendapat yang paling Rajih tentang hukum berkurban adalah Sunnah Muakkadah, bukan Wajib. hal itu didasarkan kepada dalil-dalil berikut ini:

Allah SWT. di dalam Al-qur'an memerintahkan kita untuk melaksanakan Qurban:
Maka dirikanlah Shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah (Al-Kautsar;2)
Perintah Shalat dalam ayat di atas bersifat umum, mencakup Shalat wajib dan Shalat Sunnah sehingga tercakup pula Shalat 'Idul Fitri dan 'Idul Adha. Perintah berkurban juga bersifat umum yang mencakup kurban wajib, seperti Al-Hadyu karena Haji Tamattu' mapupun kurban Sunnah seperti Udhiyah yang dilakukan kaum Muslimin di luar tanah suci (Mekah). Karena itu, ayat ini menjadi dalil perintah berkurban, yang menunjukkan adanya dorongan dari pembuat Syariat sehingga digolongkan dalam amal yang bernilai Ma'ruf.

Rasululloh SAW. juga melaksanakan Ibadah Qurban, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori RA. :

Dari Anas dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor domba yang warna putihnya lebih dominan di banding warna hitamnya, dan bertanduk, beliau menyembelih domba tersebut dengan tangan beliau sendiri sambil menyebut nama Allah dan bertakbir dan meletakkan kaki beliau di atas sisi leher domba tersebut." (H.R. Bukhari)
Perbuatan Rasulullah sebagai mana ucapan beliau dan sikap diam beliau adalah dalil Syara'. Ketika Rasulullah melakukan aktivitas berkurban, dan mencontohkan pada umatnya, maka hal ini menguatkan dalil pertama bahwa berkurban adalah amal yang didorong oleh Syariat dan digolongkan sebagai perbuatan yang Ma'ruf.

Di Hadits lain, Rasululloh SAW. pernah memerintahkan seorang sahabat untuk melaksanakan Qurban, berikut haditsnya:

Dari 'Uqbah bin 'Amir Al Juhani dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah membagi-bagikan binatang kurban kepada para sahabatnya, sementara 'Uqbah sendiri hanya mendapatkan Jadza'ah (kambing yang berusia enam bulan, atau berumur empat tahun ke atas, atau sapi berumur tiga tahun ke atas), maka kataku selanjutnya; "Wahai Rasulullah, aku hanya mendapatkan Jadza'ah?" beliau bersabda: "Berkurbanlah dengannya." (H.R.Bukhari)

Dan di hadits yang lain, Rasululloh SAW. juga bersabda:

Dari Al Bara', bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menyembelih (hewan kurban) setelah Shalat (Ied) maka ibadah kurbannya telah sempurna dan dia telah melaksanakan sunnah kaum Muslimin dengan tepat." (H.R. Bukhari)
Dari Nash-nash diatas kita telah dapat mengetahui bahwa ibadah berqurban adalah di syari'atkan dan dianjurkan, akan tetapi dari nash-nash ini kita belum bisa memastikan hukum Qoth'i  terhadap perintah berqurban, apakah ia wajib atau hanya sekedar Sunnah Muakkadah.

Namun di hadit yang lain Rasululloh SAW. mengaitkan perintah melaksanakan qurban dengan Kehendak/Keinginan, sebagaimana hadits berikut yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
 
Dari Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika telah tiba sepuluh (dzul Hijjah) dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah mencukur rambut atau memotong kuku sedikitpun." (H.R. Muslim)
Nah, dari hadits ini kita dapat fahami bahwa perintah melaksanakan qurban bukanlah wajib, karena di hadits ini Rasululloh mengaitkannya dengan kata Kehendak/ingin. Artinya, siapa-siapa  yang berkehendak atau berkeinginan saja untuk melaksanakannya. Karena jika berkurban hukumnya wajib, niscaya Nabi tidak akan mengaitkannya dengan kehendak atau keinginan, kerana  sesuatu yang wajib harus dilaksanakan tanpa pilihan.

Selanjutnya, di hadits yang lain pula kita dapat melihat bahwa Rasululloh SAW tidak mengkritik Ummatnya yang tidak melaksanakan Qurban juga tidak mencelanya, sebagaimana di hadits berikut:

Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata; saya menyaksikan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam Shalat Idul Adha di lapangan, kemudian tatkala menyelesaikan khutbahnya beliau turun dari mimbarnya, dan beliau diberi satu ekor domba kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyembelihnya, dan mengucapkan: "BISMILLAAHI WALLAAHU AKBAR, HAADZA 'ANNII WA 'AN MAN LAM YUDHAHHI MIN UMMATI" (Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, ini (kurban) dariku dan orang-orang yang belum berkurban dari umatku). (H.R. Abu Dawud)

di hadits ini ada penyebutan Lafadz:
"dan orang-orang yang belum berkurban dari umatku"  Lafadz ini menunjukkan diantara umatnya ada yang belum berkurban. Penyebutan ini tidak disertai kritikan, celaan, apalagi ancaman terhadap mereka. Karena itu, Hadis ini semakin menguatkan bahwa berkurban hukumnya Sunnah, bukan wajib.

Itulah beberapa hadits yang menjelaskan disyari'atkannya berkurban dan sekaligus menjelaskan bahwa hukum berqurban adalah Sunnah Muakkadah saja, dan bukan merupakan hal yang wajib.
Untuk menguatkan pendapat ini, berikut Atsar-atsar yang diriwayatkan dari para sahabat:

Diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro, bahwa shabat Abu Bakar dan Umar tidak menyembelih selama setahun atau dua tahun karena khawatir jika dianggap wajib.

Sahabat yang lain yang meninggalkan berkurban karena kahwatir dianggap wajib adalah Abu Mas'ud Al-Anshory. Baihaqy meriwayatkan;

"Dari Abu Mas'ud Al-Anshory beliau berkata: sesungguhnya aku meninggalkan berkurban padahal aku kaya, hanya karena khawatir tetanggaku melihat bahwa hal tersebut adalah keharusan bagiku" (H.R. Baihaqy)
 
Menurut Imam Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla, tidak ada satupun riwayat Shahih yang menunjukkan bahwa ada Shahabat yang mewajibkan berkurban. Beliau berkata;

Tidak ada riwayat shahih dari seorang Shahabatpun bahwa berkurban hukumnya wajib (Al-Muhalla, vol 7 hlm 358)
 
Demikianlah sedikit penjelasan tentang Hukum berqurban, bahwa berqurban bukanlah wajib menurut Jumhur (kebanyakan) Ulama, akan tetapi Sunnah Muakkadah. Mudah-mudahan Allah SWT memberikan kelapangan dan kemudahan rezeki bagi kita semua untuk bisa melaksanakan ibadah qurban, sekaligus meneladani sikap dan amal perbuatan Rasululloh SAW. sebagai bentuk kecintaan kita terhadap beliau Rasululloh SAW.

Amalan-amalan yang Dianjurkan di 10-hari Pertama Bulan Dzulhijjah


Bulan dzulhijjah adalah salah satu bulan yang mulia diantara bulan-bulan yang lain, yang mana di bulan ini Allaw SWT. mewajibkan orang-orang yang berkesanggupan untuk melaksanakan ibadah haji. bulan dzulhijjah juga termasuk salah satu dari waktu-waktu yang dianjurkan untuk banyak melaksanakan ibadah dan amalan-amalan sunnah. Rasululloh SAW. pernah bersabda bahwa Sepuluh hari pertama di bulan dzulhijjah adalah termasuk daripada waktu-waktu yang diutamakan, sebagaimana sebuah hadits yang terdapat di Kitab Shahih Al-Jami' As-shagir No.1133:
"Hari-hari yang paling utama di dunia adalah sepuluh hari (pertama bulan Dzulhijjah)"

Demikianlah Nabi kita Muhammad SAW. menerangkan kedudukan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Dan kini hari-hari itu telah di depan mata, lantas apa yang akan kita lakukan? Akankah kita membiarkannya berlalu begitu saja? Atau kita mengisi waktu-waktu itu dengan perkara yang bermanfaat untuk kita sesuai yang dihimbau dan dianjurkan oleh Allah SWT. dan Rasul-Nya?

Keutamaan sepuluh hari pertama bulan dzulhijjah
Keterangan mengenai keutamaan sepuluh hari pertama Bulan Dzulhijjah bisa kita dapati di dalam ayat Al Qur’an maupun di dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah berfirman dalam surat Al Fajr ayat 2 "وَلَيَالٍ عَشْرٍ" (yang artinya),
“Dan demi malam yang sepuluh.”
Para ahli tafsir menjelasakan bahwa diantara makna ‘malam yang sepuluh’ pada ayat tersebut adalah sepuluh hari pertama bulandzulhijjah. Dalam Tafsir Juz ‘Amma dikatakan makna sepuluh malam terakhir tersebut adalah sepuluh hari pertama Bulan Dzulhijjah. Memaknai kata ‘malam’ dengan makna ‘hari’ bukanlah penafsiran yang aneh karena dalam bahasa arab terkadang kata ‘malam’ memang bisa dimaknai dengan ‘hari’, dan kata ‘hari’ terkadang bisa dimaknai dengan ‘malam’. Perlu diketahui, Allah tidaklah memilih sesuatu yang digunakan untuk bersumpah kecuali sesuatu yang memiliki keutamaan atau keagungan. Dan di dalam ayat tersebut, Allah menggunakan sepuluh hari pertama Bulan Dzulhijjah untuk bersumpah. Maka ini menunjukkan keutamaan dan keagungan sepuluh hari pertama Bulan Dzulhijjah.

Adapun di antara hadits yang menunjukkan tentang keutamaan sepuluh hari pertama Bulan Dzulhijjah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ . يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ

“Tidak ada hari dimana amal shalih pada saat itu lebih dicintai oleh Allah daripada hari yang sepuluh ini (yaitu sepuluh hari pertama Bulan Dzulhijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Bukhori)

Di antara penyebab diutamakannya sepuluh hari pertama Bulan Dzulhijjah adalah karena di dalamnya terdapat hari Arofah (tepatnya pada 9 Dzulhijah). Hari Arofah adalah hari yang sangat mulia di dalam Islam, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Di antara hari yang Allah banyak membebaskan seseorang dari neraka adalah di hari Arafah (yaitu untuk orang yang berada di Arafah). Dia akan mendekati mereka lalu akan menampakkan keutamaan mereka pada para malaikat. Kemudian Allah berfirman: Apa yang diinginkan oleh mereka?” (HR Muslim)

Amalan yang dianjurkan di sepuluh hari pertama bulan dzulhijjah
Keutamaan sepuluh hari awal Dzulhijah berlaku untuk amalan apa saja, tidak terbatas pada amalan tertentu, sehingga amalan tersebut bisa shalat, sedekah, membaca Al Qur’an, dan amalan sholih lainnya.

Diantara amalan-amalan yang dianjurkan disepuluh awal bulan dzulhijjah adalah sebagai berikut:

Pertama: Memperbanyak Shaum (Puasa).
Menurut penuturan para Istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau biasa melakukan puasa pada sepuluh hari pertama Bulan Dzulhijjah, dan ini menjadi kebiasaan rutin beliau. Sebagaimana dikisahkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Hunaidah bin Kholid, bahwasanya istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah” (HR. Abu Daud).

Di antara puasa-puasa pada sepuluh hari tersebut ada puasa yang dinamakan dengan puasa Arofah. Puasa Arofah adalah puasa yang dilaksanakan bertepatan dengan waktu wukufnya para jamaah haji di Arofah. Berpuasa pada hari Arofah adalah amalan yang sangat besar keutamaannnya, sebagaimana disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Puasa Arofah dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (sepuluh Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR Muslim)
Dan perlu diingat, anjuran untuk melakukan puasa Arofah hanyalah bagi kaum muslimin yang tidak melaksanakan haji. Adapun bagi yang sedang berhaji maka puasa tersebut tidak dianjurkan.

Kedua:  Memperbanyak berdzikir.
Allah SWT. Berfirman,
 “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan. ” (QS. Al-Hajj: 28 )

Imam Bukhari di dalam Shahihnya menukilkan dari Ibnu Abbas Ra. bahwasanya ia menafsirkan “hari yang telah ditentukan” adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Dan Nabi SAW. juga bersabda untuk menguatkan keutamaan dzikir di waktu-waktu ini: “Tidak ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah dan amal di dalamnya lebih Dia cintai melebihi sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah ini. Karena itu, perbanyaklah di waktu-waktu ini tahlil, takbir dan tahmid. ”(HR. Ahmad no. 5446)
Juga termasuk kebiasaan salafussalih, tatkala mereka memasuki bulan Dzulhijjah mereka biasa mengumandangkan dzikir di rumah, masjid, pasar dan tempat kerja mereka.
Selain itu, waktu yang lebih dianjurkan lagi untuk memperbanyak dzikir pada sepuluh hari ini yaitu ketika memasuki hari Arafah yakni tanggal 9 Dzulhijjah.
Imam An-nawawi berkata di dalam kitabnya al-Adzkar, Halaman 389:
 “Ketahuilah, bahwasanya disukai untuk memperbanyak dzikir di sepuluh hari ini melebihi dzikir di waktu lainnya. Dan dari sepuluh hari itu disukai untuk memperbanyak dzikir ketika hari Arafah melebihi dzikir di hari-hari lain di sepuluh hari itu. ”

Ketiga: Memperbanyak berdo'a
Rasulullah SAW. bersabda: خير الدّعاء دعاء يوم عرفة
 "sebaik-baik do'a adalah do'a di hari a'rafah" (HR. Tirmidzi no. 3585)
Allah Subhana wa Ta'ala. telah menjanjikan di dalam kitab suci al-qur'an bahwa ia akan mengabulkan do'a dari setiap hambaNya yang berdo'a kepadanya, sebagaimana Firmannya di dalam Al-qur'an (Qs. Al-baqoroh 186):
“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran. ”
dan apabila kita memperbanyak berdo'a di hari-hari yang dimuliakan dan diutamakan maka tentu akan lebih baik dan akan semakin dekat untuk diijabah oleh Allah SWT.

Keempat: Melaksanakan Shalat Ied.
Shalat i'ed adalah amalan yang begitu agung dan mulia, Rasululloh SAW. sangat menganjurkan ummatnya untuk sama-sama berjam'ah melaksanakan shalat I'ed ini, sampa-sampai wanita yang sedang haid pun di perkenankan untuk menghadiri dan menyaksikannya. karena shalat i'ed merupakan salah satu shalat yang memperlihatkan keagungan dan kebesaran islam dan juga memperlihatkan persatuan Ummat islam.
 Ummu ‘Athiyyah Ra. menjelaskan tentang perintah Rasulullah SAW itu. Ia berkata, “Kami (para wanita) diperintahkan untuk keluar di hari ‘ied. Sampai–sampai kami juga diperintahkan untuk mengeluarkan gadis dari tempat pingitannya dan juga wanita-wanita haid. Mereka ditempatkan di belakang orang-orang yang shalat. Mereka pun bertakbir bersama para jamaah shalat ied dan berdoa pula bersama mereka. Mereka mengharapkan berkah dan kesucian hari itu. ” (HR. Bukhari no. 928)

Kelima: Banyak melaksanakan amalan-amalan shalih
Dianjurkan pula untuk mengamalkan ibadah-ibadah sunnah lainnya seperti : memperbanyak shalat sunnah, bersedekah, membaca Al-Qur’an, amar ma’ruf nahi munkar dan lain sebagainya, sebab amalan-amalan tersebut pada sepuluh hari tersebut akan dilipatgandakan pahalanya. Tentu selama amalan itu ikhlas karena Allah dan dituntunkan oleh Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Keenam: Melaksanakan Ibadah Qurban
Berkurban merupakan sunnah Nabi Ibrahim As. yang telah Allah SWT. syariatkan untuk umat ini. Dan Allah  pun telah menjadikannya termasuk amalan utama yang ada di sepuluh hari penuh berkah ini. Karena itu, berkurban merupakan amalan yang begitu penting di dalam islam. Saking pentingnya, sampai-sampai Nabi kita SAW. bersabda:
من كان له سَعَةٌ ولم يُضَحِّ فلا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
“Siapa yang memiliki kemampuan lalu tidak berkurban, maka hendaknya ia jangan mendekati mushala kami" (HR. Ibnu Majah no. 3123)

Ketujuh: Melaksanakan Ibadah haji dan Umroh
Haji termasuk amalan utama yang dikerjakan di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Bahkan, itu merupakan kekhususan yang ada pada 10 hari penuh berkah ini. Nabi SAW. bersabda, “Rangkaikanlah antara haji dan umrah. Karena keduanya menghilangkan kefakiran dan dosa, sebagaimana api menghilangkan karat di besi, emas dan perak. ”(HR. Tirmidzi no. 810)
Dan Nabi SAW. telah menyebutkan keutamaan haji yang mabrur. Beliau SAW. bersabda:

العمرة إلى العمرة كفّارة لما بينهما والحجّ المبرور ليس له جزاء إلا الجنّة
“Umrah ke umrah merupakan penghapus dosa di antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasan atasnya melainkan surga. ” (HR. Bukhari no. 1683 dan Muslim no. 1349)

 Kedelapan: Melaksanakan Puasa Tarwiyah
 Ada riwayat yang menyebutkan,
صَوْمُ يَوْمَ التَّرْوِيَّةِ كَفَارَةُ سَنَة
“Puasa pada hari tarwiyah (8 Dzulhijah) akan mengampuni dosa setahun yang lalu.”
Ibnul Jauzi mengatakan bahwa hadits ini tidak shahih.Imam Asy Syaukani mengatakan bahwa hadits ini tidak shahih dan dalam riwayatnya ada perowi yang pendusta. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if (lemah).
Oleh karena itu, tidak perlu berniat khusus untuk berpuasa pada tanggal 8 Dzulhijjah karena hadisnya dha’if (lemah). Namun jika berpuasa karena mengamalkan keumuman hadits shahih yang menjelaskan keutamaan berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, maka itu diperbolehkan.

Penutup
Demikian beberapa amalan yang dianjurkan untuk dilaksanakan dan diperbanyak di sepuluh hari pertama di bulan dzulhijjah, di Dalam al-qur'an surah Al-fajr ayat kedua Allah SWT. berfirman yang artinya: "dan demi hari-hari yang sepuluh". kita telah ma'lum bahwa Allah SWT. tidak akan bersumpah dengan sesuatu kecuali karena keutamaanya, maka begitu mulia hari-hari ini, dan sangat disayangkan kalau kita tidak memanfa'atkannya dengan sebaik-baiknya. bulan dzulhijjah hanya sekali dalam setahun, belum tentu di tahun-tahun berikut kita masih mendapatinya lagi, maka janganlah kita menyia-nyiakannya.
Wallahu A'lam

Sumber: dikumpulkan dan disarikan dari berbagai sumber

Menganggap Sesuatu Sebagai Pembawa Sial

Ada seorang wanita yang menikah dengan teman sekerjanya. Setelah mereka menikah, keluarga sang suami menganggap wanita tersebut sebagai pembawa sial bagi keluarga mereka, karena mereka terus mengalami cobaan, bencana, sakit, kerugian dan kecelakaan setelah pernikahan itu. Padahal, sebagian dari kejadian buruk itu juga telah terjadi sebelum keduanya menikah, tapi keluarga suaminya tetap bersikeras bahwa dialah pembawa sial itu. Hingga wanita itupun mengalami kerugian yang sangat berat, baik secara materi maupun immateri, karena disebarkannya prasangka dusta tersebut. Mohon penjelasan tentang masalah ini dari sisi syariat dan bagaimana memberikan nasehat kepada orang-orang itu serta hukum mendatangi para tukang ramal dan dukun.


Jawaban Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad

Menganggap adanya pertanda buruk pada sesuatu adalah salah satu tradisi kaum Jahiliyah yang dihapuskan dan dilarang dalam Islam. Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a. bahwa Nabi saw. bersabda:

لاَ عَدْوَى وَلاَ طِيَرَةَ وَيُعْجِبُنِىْ الْفَأْلُ، قَالُوْا: وَمَا الْفَأْلُ ؟ قَالَ: كَلِمَةٌ طَيِّبَةٌ
"Tidak ada penularan penyakit dan tidak ada ramalan sial, tapi saya suka adalah al-fa`l (pernyataan optimis)." Para sahabat bertanya, "Apakah al-fa`l itu?" Beliau menjawab, "Perkataan yang baik." (Muttafaq alaih).

    Juga diriwayatkan dari Qabishah bin al-Makhariq r.a., ia berkata, "Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda,

الْعِيَافَةُ وَالطِّيَرَةُ وَالطَّرْقُ مِنَ الْجِبْتِ
"'Iyafah, thiyarah dan tharq adalah termasuk jibt." (Abu Dawud dengan sanad hasan).

     'Iyafah adalah meramal dengan nama-nama burung, suaranya dan arah terbangnya. Sedangkan thiyarah, makna asalnya adalah meramal dengan burung, lalu digunakan untuk meramal dengan selain burung. Tharq adalah meramal dengan tongkat atau dengan menggaris di tanah. Jibt adalah semua yang disembah selain Allah, dan digunakan juga untuk menyebut dukun, penyihir, berhala dan sejenisnya.

    Diriwayatkan dari Buraidah r.a. bahwa Nabi saw. tidak pernah menyatakan adanya pertanda buruk pada sesuatu. (HR. Abu Dawud dengan sanad shahih).

    Diriwayatkan dari Urwah bin 'Amir r.a., ia berkata, "Pada suatu ketika ada seseorang menyebutkan thiyarah di hadapan Rasulullah saw., maka beliau bersabda,

أَحْسَنُهَا الْفَأْلُ، وَلاَ تَرُدُّ مُسْلِمًا، فَإِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ مَا يَكْرَهُ فَلْيَقُلْ: اللَّهُمَّ لاَ يَأْتِى بِالْحَسَنَاتِ إِلاَّ أَنْتَ وَلاَ يَدْفَعُ السَّيِّئَاتِ إِلاَّ أَنْتَ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِكَ
"Yang paling bagus dari itu adalah pernyataan optimis. Ramalan buruk tidak menjadi penghalang bagi seorang muslim untuk melakukan keinginannya. Jika salah seorang dari kalian melihat sesuatu yang ia benci, maka hendaklah ia berkata, "Ya Allah, tidak ada yang dapat mendatangkan kebaikan selain Engkau, dan tidak ada yang dapat mencegah keburukan kecuali Engkau. Tiada daya dan kuasa selain dengan-Mu." (HR. Abu Dawud dengan sanad hasan).

    Masih banyak lagi hadis-hadis yang menjelaskan masalah ini. Larangan ini berlaku jika seseorang meyakini bahwa sesuatu yang dianggap mendatangkan sial benar-benar membuat dugaan buruknya menjadi kenyataan tanpa menyandarkan hal itu kepada kekuasan dan kehendak Allah SWT. Menganggap sesuatu mendatangkan sial merupakan sikap su'uzhan kepada Allah, sehingga bisa saja kesialan yang dia yakini itu benar-benar terjadi pada dirinya sebagai hukuman Allah akibat kepercayaannya yang menyimpang itu.

    Semua penjelasan di atas tidak bertentangan dengan hadis Abdullah bin Umar r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda,

لاَ عَدْوَى وَلاَ طِيَرَةَ، إِنَّمَا الشُّؤْمُ فِيْ ثَلاَثٍ: فِي الْفَرَسِ وَالْمَرْأَةِ وَالدَّارِ
"Tidak ada penularan penyakit dan tidak ada ramalan sial, tapi terdapat kesialan pada tiga: kuda, perempuan dan rumah." (Muttafaq alaih).

    Hal itu karena Rasulullah saw. dalam hadis ini menjelaskan bahwa maksud kesialan di sini adalah kesialan yang dapat mendatangkan permusuhan dan bencana, bukan seperti anggapan sebagian orang yang meyakini bahwa ketiga hal tersebut dapat membawa sial. Ini sesuai dengan riwayat lain yang disebutkan Hakim dalam al-Mustadrak dari Sa'ad bin Abi Waqqash r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda,

ثَلاَثٌ مِنَ السَّعَادَةِ: اَلْمَرْأَةُ تَرَاهَا تُعْجِبُكَ وَتَغِيْبُ عَنْهَا فَتَأْمَنُـهَا عَلَى نَفْسِهَا وَمَالِكَ، وَالدَّابَةُ تَكُوْنُ وَطِيْئَةً فَتُلْحِقُكَ بِأَصْحَابِكَ، وَالدَّارُ تَكُوْنُ وَاسِعَةً كَثِيْرَةَ الْمَرَافِقِ. وَثَلاَثٌ مِنَ الشَّقَاءِ: اَلْمَرْأَةُ تَرَاهَا فَتَسُوْؤُكَ وَتَحْمِلُ لِسَانَهَا عَلَيْكَ وَإِنْ غِبْتَ لَمْ تَأْمَنْهَا عَلَى نَفْسِهَا وَمَالِكَ، وَالدَّابَّةُ تَكُوْنُ قَطُوْفًا فَإِنْ ضَرَبْتَهَا اتَّبَعَتْكَ وَإِنْ تَرَكْتَهَا لَمْ تُلْحِقْكَ بِأَصْحَابِكَ، وَالدَّارُ تَكُوْنُ ضَيِّقَةً قَلِيْلَةَ الْمَرَافِقِ
"Tiga hal yang membuat bahagia: istri yang jika kamu lihat menyenangkanmu dan jika kamu tinggalkan maka kamu merasa tenang atas dirinya dan hartamu, hewan tunggangan yang berjalan cepat sehingga dapat membawamu menyusul para rekanmu dan rumah yang luas mempunyai banyak fasilitas. Dan tiga hal yang termasuk kesusahan: istri yang jika kamu lihat maka ia menjengkelkanmu, suka menjelekkanmu dengan mulutnya dan jika kamu tinggalkan kamu tidak tenang atas dirinya dan hartamu, hewan tunggangan yang lambat, jika kamu pukul maka ia akan menurutimu tapi jika kamu biarkan maka ia tidak akan membawamu menyusul para sahabatmu dan rumah yang sempit yang tidak mempunyai banyak fasilitas."

    Adapun mendatangi para peramal dan dukun serta mempercayai bahwa mereka dapat mendatangkan kebaikan atau menolak kejahatan, maka hal itu dilarang oleh syariat. Diriwayatkan dari Imran bin Hushain r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda,

لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَطَيَّرَ أَوْ تُطُيِّرَ لَـُه، أَوْ تَكَهَّنَ أَوْ تُكُهِّنَ لَهُ، أَوْ سَحَرَ أَوْ سُحِرَ لَهُ، وَمَنْ أَتَى كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ
"Tidaklah termasuk dalam golongan kami orang yang meramal atau diramal untuknya, orang yang melakukan perdukunan atau meminta perdukunan untuknya, atau orang yang menyihir atau orang yang meminta disihirkan untuknya. Barang siapa yang mendatangi seorang dukun dan membenarkan apa yang ia katakan maka ia telah mengingkari apa yang diturunkan kepada Muhammad saw.." (HR. Bazzar dengan sanad hasan).

    Rasulullah saw. juga menjelaskan bahwa mendatangi dan membenarkan para tukang ramal dan dukun dapat menghalangi diterimanya amal perbuatan seseorang. Beliau bersabda,

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ فَصَدَّقَهُ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً
"Barang siapa yang mendatangi seorang perramal lalu menanyakan sesuatu kepadanya dan membenarkannya maka salatnya tidak akan diterima selama empat puluh malam." (HR. Muslim dari beberapa istri Nabi saw.).

    Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa menganggap sang istri mendatangkan kesialan adalah dilarang dalam syariat Islam. Karena segala sesuatu berjalan sesuai dengan kekuasaan Allah, sehingga seorang istri tidak mungkin mendatangkan kebaikan atau keburukan bagi seseorang.

Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber: www.dar-alifta.org

Amalan-amalan Yang Dianjurkan di Hari Jum'at



Bismillahirrahmanirrahim

Hari jum'at adalah hari yang paling mulia dan paling utama diantara hari-hari yang lain, hari jum'at adalah sayyidul ayyam yaitu penghulu diantara hari-hari yang lain, ini tentu saja punya alasan dan hal ini didasarkan kepada sabda Rasululullah SAW:

Dari Aus bin ‘Aus, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Sesungguhnya di antara hari kalian yang paling utama adalah hari Jum’at. Di hari itu, Adam diciptakan; di hari itu, Adam meninggal; di hari itu, tiupan sangkakala pertama dilaksanakan; di hari itu pula, tiupan kedua dilakukan.” (HR. Abu Daud, An Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad, shahih)

Sebagaimana bulan Ramadhan adalah yang paling utama diantara bulan-bulan yang lain maka hari jum'at adalah yang paling utama diantara hari-hari yang lain, oleh karenanya banyak sekali amalan-amalan yang dianjurkan untuk dilaksanakan pada hari jum'at sebagaimana bulan ramadhan juga dianjurkan untuk melaksanakan banyak amalan-amalan selain puasa.

Berikut ini adalah amalan-amalan yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan di hari jum'at:
Pertama: Memperbanyak Shalawat atas nabi Muhammad SAW. amalan ini didasarkan kepada hadits nabi muhammad Shallallahu a'laihi wasallam, :

"Sesungguhnya diantara hari-hari kalian yang paling mulia adalah hari Jum’at. Karena itu, perbanyaklah bershalawat kepadaku pada hari itu karena shalawat kalian akan ditampakkan kepadaku.” (HR. Abu Dawud dalam as-Sunan no. 1528 dari Aus bin Aus radhiyallahu ‘anhu. An-Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Shalihin menyatakannya sahih)

Kedua: Membaca Surah Al-kahfi pada malam jum'at dan siang harinya, ini disandarkan kepada Atsar yang diriwayatkan dari sahabat Abu Sa'id Al-khudri beliau berkata:
مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَلَهُ مِنَ النُّوْرِ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيْقِ
"Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada hari Jum’at, akan bersinar baginya cahaya antara dirinya dan Baitul Haram.” (Riwayatal-Baihaqi dalam asy-Syu’ab dan dinyatakan sahih oleh al-‘Allamah al-Albani dalam Shahih al-Jami’)"

Ketiga: Dianjurkan ketika shalat subuh dihari jum'at untuk membaca surah As-sajadah dan Ad-dahr. ini juga dilandaskan kepada hadits nabi Muhammad SAW. "dari sahabat Abu Hurairah RA.beliau berkata bahwa Rasulullah Sallallahu a'laihi wasallam membaca pada saat shalat subuh di hari jum'at surah As-sajadah di rakaat pertama dan (Ad-dahr)di raka'at kedua" (Shahih al-Bukhari no. 891)

Keempat: Memperbanyak membaca do'a di hari jum'at
Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyebutkan tentang hari Jum’at, lantas beliau bersabda, “Di hari Jum’at terdapat suatu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim yang ia berdiri melaksanakan shalat lantas ia memanjatkan suatu do’a pada Allah bertepatan dengan waktu tersebut melainkan Allah akan memberi apa yang ia minta.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ada hadits yang menyebutkan tentang kapan waktu mustajab di hari Jum’at yang dimaksud. Hadits tersebut adalah dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda, “Waktu siang di hari Jum’at ada 12 (jam). Jika seorang Muslim memohon pada Allah ‘Azza wa Jalla sesuatu (di suatu waktu di hari Jum’at) pasti Allah ‘Azza wa Jalla akan mengabulkannya. Carilah waktu tersebut yaitu di waktu-waktu akhir setelah ‘Ashar.” (HR. Abu Daud).

Kelima: Mandi Jum'at
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa (yang menggauli istrinya) sehingga mewajibkan mandi pada hari Jum’at kemudian diapun mandi, lalu bangun pagi dan berangkat (ke masjid) pagi-pagi, dia berjalan dan tidak berkendara, kemudian duduk dekat imam dan mendengarkan khutbah dengan seksama tanpa sendau gurau, niscaya ia mendapat pahala amal dari setiap langkahnya selama setahun, balasan puasa dan shalat malam harinya.” (HR. Tirmidzi no. 496, An Nasai 3/95-96, Ibnu Majah no. 1078, dan Ahmad 4/9)

Mandi Jum’at ini menurut jumhur (mayoritas) ulama, hukumnya adalah sunnah (bukan wajib). Di antara alasannya adalah dalil, “Barangsiapa berwudhu di hari Jum’at, maka itu baik. Namun barangsiapa mandi ketika itu, maka itu lebih afdhal.” (HR. An Nasai, At Tirmidzi dan Ibnu Majah, shahih).

Al Bahuti Al Hambali mengatakan, “Awal mandi Jum’at adalah ketika terbit fajar dan tidak boleh sebelumnya. Namun yang paling afdhol adalah ketika hendak berangkat shalat Jum’at. Inilah yang lebih mendekati maksud.” Imam Nawawi menyebutkan, “Jika seseorang mandi setelah terbit fajar (Shubuh), mandi Jum’atnya sah menurut ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama.”

Keenam: Melaksanakan shalat Jum'at bagi laki-laki muslim, merdeka, mukallaf, dan tinggal di negerinya (Mustautin). Atas mereka shalat Jum'at hukumnya wajib. Sementara bagi budak, wanita, anak kecil dan musafir, maka shalat Jum'at tidak wajib atas mereka. Namun, jika mereka menghadirinya, maka tidak apa-apa dan sudah gugur kewajiban Dzuhurnya. Dan kewajiban menghadiri shalat Jum'at menjadi gugur disebabkan beberapa sebab, di antaranya sakit dan rasa takut. (Lihat: Syarh al-Mumti': 5/7-24)

Ketujuh: Memakai minyak wangi, bersiwak, dan mengenakan pakaian terbagusnya merupakan adab menghadiri shalat Jum'at.
Dari Abu Darda' Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Siapa mandi pada hari Jum'at, lalu memakai pakaiannya (yang bagus) dan memakai wewangian, jika punya. Kemudian berjalan menuju shalat Jum'at dengan tenang, tidak menggeser seseorang dan tidak menyakitinya, lalu melaksanakan shalat semampunya, kemudian menunggu hingga imam beranjak keluar, maka akan diampuni dosanya di antara dua Jum'at." (HR. Ahmad dalam Musnadnya dan dishahihkan Ibnu Khuzaimah)

Demikianlah diantara amalan-amalan yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan di hari jum'at, sebagai muslim yang sangat mengharap ridha dan kasih sayang Allah SWT. tentu saja kita akan memanfaatkan hari jum'at sebaik-baiknyabukan malah menyia-nyiakannya dengan banyak berleha-leha dan melaksanakan hal-hal yang tidak jelas manfa'atnya.
Wallahu a'lam

Pengantar dan Metodologi Ilmu Ushul Fiqh

A. Muqoddimah
Istilah ushul fiqh bukanlah hal yang baru di dalam khazanah fiqih Islam, jadi jika setiap peradaban memiliki budaya yang dibanggakan dan khazanah unik yang tidak dimiliki oleh peradaban lain, maka sudah sepatutnya jika umat Islam membanggakan keunikan ushul fiqh ini yang dapat dianggap sebagai kekayaan ilmiah yang tidak ada duanya dalam sejarah peradaban manusia.
Ushul fiqh yang sering disebut dengan istilah "Turuqul Istinbath" (disiplin ilmu yang mengkaji cara-cara membuar konklusi hukum) atau “manaahij al-ijtihad” (metodologi ijtihad) merupakan salah satu disiplin ilmu yang diklaim sebagai ilmu yang orisinil, asli produk Islam tanpa adopsi dari peradaban lain, meskipun pada perkembangan selanjutnya ilmu ini mengalami asimilasi yang ditandai dengan merasuknya ilmu mantiq pada kitab Al-Mushtasfa, karangan Abu Hamid Muhammad ibn Muhammad Al-Ghazali (wafat 505 H)dan itupun pada sebagian pembahasan saja.
14 abad silam Nabi Muhammad saw jauh-jauh sudah memberikan titik barometer umat ini, dalam sabda beliau; "Barang siapa yang Allah kehendaki jadi orang yang baik niscaya Allah “mem-faqih-kannya” (memahamkannya) dalam urusan agama." Dan tentunya untuk menjadi faqih itu harus bias memahami dan menguasai turuq istimbathul ahkam (ushul fiqh).
Maka di prolog ini penulis menyarankan kepada saudara-saudara supaya kita lebih giat lagi dalam mengkaji ilmu ushul fiqh ini. Karena selain ini adalah warisan para leluhur kita, juga merupakan escalator untuk menjadi orang yang faqih. Dan di makalah ini penulis menulis pengantar dalam ilmu ushul fiqh dan metodologinya secara global yang meliputi: pengertian ushul fiqh, tujuan mempelajari ushul fiqh, perkembangan ushul fiqh, metodologi penulisan ushul fiqh, dan metodologi bahasan ushul fiqh.

B. Pengertian Ushul Fiqh
1) Secara etimologi ushul fiqh terdiri dari dua kata, yaitu : "ushul" dan "al-fiqh".
Kata “ushul” bentuk jama’ dari asal kata "ashl" yang artinya sesuatu yang dibangun di atasnya, akan tetapi pemakaiannya di dalam kalimat bisa juga diartikan sebagai: Dalil, Ar-rajih, Qaidah, dan Mustashab.
Sedangkan kata "fiqh" secara etimologi, para ulama berbeda pendapat dalam mengartikannya,
- menurut Al-Ghozali dan Al-Amidi, “fiqh” adalah memahami sesuatu secara mutlak
- menurut Syekh Abu Ishaq As-Syairozi, “fiqh” adalah memahami sesuatu yang mendalam (daqiq)
- menurut Abu Hasan Al-Bashri, “fiqh” adalah memahami maksud dari pembicaraan orang lain
2) Adapun secara Terminologi “fiqh” adalah: Ilmu yang membahas tentang hukum-hukum syara’ yang berbentuk amaliyah yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci.
Dan “ushul fiqh” secara Terminologi atau Laqabi adalah: Ilmu tentang dalil-dalil fiqh secara global dan cara-cara meng-istinbath-kan hukum serta hal ihwal orang yang meng-istinbath-kan hukum tersebut.
Jadi pada intinya Al-Ushul dan Al-Fiqh adalah dua disiplin ilmu yang sama sama “mustaqil”, akan tetapi tidak bisa dipisahkan dengan perincian sebagai berikut;
- Al-Ushul membahas tentang dalil-dalil yang global dari segi dalalah (petunjuk) hukum-hukum syara’ yang berbentuk juz'iyah.
- Al-Fiqh membahas tentang dalil-dalil juz’iyah serta meng-istinbath-kan hukum dengan perantaraan Qawa'id al-Ushuliyah dan sesuai dengan dalil-dalil ijmal.

C. Tujuan Mempelajari Ilmu Ushul Fiqh
Diantara tujuannya adalah sebagai berikut;
- Pengaplikasian Qawa'id Ushuliyah terhadap dalil-dalil tafshil untuk istinbat ahkam
- Dengan Qawaid Ushuliyah kita bisa memahami nash-nash syara’ dan dalalahnya terhadap hukum
- Dengan Qawaid Ushuliyah kita bisa meng-istinbath-kan hukum dalam permasalahan yang tidak ada nashnya, dan lain-lain.

D. Perkembangan Ushul Fiqh
Para pakar sejarah membagi sejarah ushul fiqh kedalam 4 fase
1. Fase Rasulullah saw
2. Fase zaman sahabat r.a
3. Fase Tabi'in
4. Fase Tabi'i Tabi'in
Keempat fase ini bisa diklasifikasikan ke dalam dua babak
Yang pertama; ushul fiqh pra kodifikasi yang melilputi fase pertama, kedua, dan ketiga.
Yang kedua; ushul fiqh pasca kodifikasi yang meliputi fase keempat, dan dalam perkembangannya pada fase ini mencakup bebarapa periode; periode peletakan, pengembangan, rekonstruksi, dan penyempurnaan.

Pertama; Ushul Fiqh pra kodifikasi
Perlu ditegaskan bahwa substansi ushul fiqh sudah ditemukan sejak masa Nabi Saw, masa Sahabat, dan masa Tabi'in. dan ini bisa dilihat dari beberapa fakta yang terjadi pada zaman ini, yang bisa menjadi bukti Nabi menggunakan ushul fiqh ketika memberi jawaban hukum kepada masyarakat Islam saat itu. Termasuk diantaranya
a) Kasus Amru bin Ash yang mengimami sholat padahal ia dalam keadaan berjunub dan belum mandi kamudian para sahabat mengadukan hal ini pada Rasulullah saw, dan akhirnya Rasulullah Saw. meminta penjelasan kepada Amru bin Ash dan beliau memberi jawaban dengan firman Allah :
ولا تقتلوا أنفسكم إن الله كان بكم رحيما
Artinya :
“dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah maha penyayang kepadamu.”
Dengan jawaban tersebut Rasulullah saw tersenyum dan menyetujuinya karena pada waktu itu terjadi musim yang sangat dingin sekali.
b) Yang kedua; kasus Umar bin Khattab
Yang mencium istrinya pada saat ia puasa. Lalu ia mendatangi nabi untuk meminta jawaban hukum apakah puasanya batal atau tidak. Nabi bertanya kepada Umar; apakah puasamu batal kalau kamu berkumur-kumur? Umar menjawab tidak. Nabi menjawab berarti puasamu tidak batal karena mencium istrimu. Kasus ini memberi isyarat syahnya metode qiyas.
Setelah Rasulullah saw wafat tentu problematika umat semakin banyak karena proses dinamika kehidupan. Dan bebarapa riwayat menggunakan metodologi “istinbat” hukum. Ini bisa dibuktikan pada kasus pemberhentian potong tangan kepada pencuri masa Umar bin Khattab dikarenakan pada saat itu terjadi musim paceklik yang cukup lama sehingga banyak di antara penduduk madinah yang mencuri. Dalam menangani kasus ini khalifah Umar bin Khattab mengambil inisiatif bahwa hukum potong tangan bukanlah keputusan yang bijaksana, karena pada saat itu keadaan umat Islam membutuhkan personil ke medan tempur. Padahal hukum potong tangan itu bagi orang yang mencuri sudah ditetapkan sejak zaman rasul begitu juga pada masa khalifah Abu Bakar As-Sidiq. Kasus ini memberi isyarat kuat bagi adanya penggunaan rasionalisasi hukum Islam (Ta'lilul Ahkam) yang kemudian menjadi tema dalam kajian ushul fiqh.

Metodologi ijtihad pada masa tabi'in tidak memiliki banyak perbedaan dengan sebelumnya, hanya saja ada beberapa penambahan, itu terjadi karena meluasnya permasalahan umat Islam. Metodoloti ijtihad ini bisa kita buktikan dengan penggunaan “saddu dzara'i” oleh Imam Malik dalam memberi fatwa makruhnya puasa 6 sawal dan penggunaan “mashalih almursalah” oleh Imam Syuraih Al-Qadi dalam memberikan fatwa bahwa seorang penjahat harus menjamin barang-barang pelanggan bila mana rumahnya terbakar.
Dari contoh beberapa kasus di atas dapat kita mengambil kesimpulan bahwa ushul fiqh itu sudah ada dan tumbuh subur sejak masa Rasulullah.

Faktor-faktor tidak terkodifikasikannya Ushul Fiqh pada ketiga fase ini sebagai berikut:
a. Pada zaman Nabi Saw segala permasalahan langsung diputuskan oleh beliau sendiri
b. Juga pada zaman ini wahyu masih turun
c. Para Sahabat pada zamannya belum membutuhkannya dikarenakan pemahaman mereka terhadap hukum-hukum masih orisinil dan kuat seperti yang diajarkan oleh Rasulullah saw
d. Para Tabi'in pada zamannya juga belum membutuhkan pengkodifikasianya dikarenakan mereka masih bisa mengistimbatkan hukum-hukum sebagai mana para sahabat, dan pada masa ini proses asimilasi belum kelihatan.

Kedua; Ushul fiqh pasca kodifikasi
1. Peletakan
Para sejarawan mencatat bahwa orang yang pertama kali menulis dan mentadwin ushul fiqh sehingga menjadi satu disiplin ilmu adalah Imam Muhammad bin Idris As-Syafi'i (150-204H) dalam kitabnya Ar-Risalah yang kemudian diikuti oleh para ulama yang lain seperti imam Ahmad bin Hanbal dalam kitabnya Tha'aturrasul, "Annasikh wal mansukh"

2. Faktor-faktor pengkodifikasian ushul fiqh
a. Pada masa ini wilayah islam semakin meluas yang akibatnya adanya percampuran antara orang arab dan ajam sehingga banyak istilah-istilah ajam yang mesuk kedalam bahasa arab
b. Menjamurnya mujtahid-mujtahid yang tentunya mengakibatkan perbedaan cara mengistimbatkan ahkam
c. Timbulnya perselisihan diantara para mujtahid
d. Timbulnya syubhat-syubhat dalam memutuskan hukum

E. Metodologi Penulisan Ushul Fiqh
Penulisan ushul fiqh bisa diklasifikasikan kedalam 3 bentuk :
1. Metodologi Mutakalimun (thariqah Syafi'iyah) didalam metode ini mereka memasukkan ilmu mantiq dalam pembahasan ushul fiqh dan di antara keistimewaan metodologi ini adalah:
- lebih condong menggunakan dalil aqli dan menyederhanakan perselisihan dan perdebatan
- menundukkan furu’ terhadap qaidah bukan sebaliknya

Yang menjadi rujukan dalam metodologi ini ada tiga kitab besar
- Al-Mu'tamad, karangan Abu Husain Al-Bashri, wafat 413 H
- Al-Burhan, karangan Al-Haramain Al-Juwaini wafat 413 H
- Al-Mustasfa, karangan Al-Ghazali, wafat 505 H

2. Metodologi Al-Hanafiah (thariqah Al-Fuqoha) metode ini penekanannya adalah merumuskan kaedah-kaedah ushuliyah dengan prosedur yang berbeda dari kalangan pertama, karena perumusan kaedah pada metode ini sangat dipengaruhi oleh masalah-masalah hukum yang sudah terkodifikasi di berbagai buku-buku yang sudah ada.

Kitab-kitab yang menjadi rujukan dalam metode ini antara lain;
- Kitab al-ushul, karangan Abu Bakar Ahmad bin Ali Al-Jashas, wafat 370 H
- Kitab al-Ushul, karangan Abu Zaid Abdullah bin Umar Ad-Dubusi, wafat 430 H
- Kitab Al-Ushul, karangan Fakhrul Islam Ali bin Muhammad Al-Bazdawi, wafat 482 H dan lain-lain.

3. Metodologi Mutaakhirin
Dalam penulisan metode ini adalah proses penggabungan dua metode di atas sehingga metode ini kelihatan lebih mudah untuk dipahami.

Kitab-kitab yang menjadi rujukan dalam metode ini antara lain;
- Kitab badiun Nidzam, penggabungan kitab Al-Jami dan Al-Ihkam, karangan Imam Mudofaruddin Al-Hanafi, wafat 649 H
- Kitab At-Tankih dan syarahnya At-Taudih, karangan Sodarus Syariah Abdullah bin Masud Al-Hanafi wafat 747 H dan At-Taudih karangan Syekh Sa’aduddin As-Syafi'i, wafat 792 H.
- Kitab Jam'ul Jawami, karangan Tajuddin As-Subki As-Syafi'i, wafat 771 H, dan lain-lain.

F. Metodelogi pembahasan Ushul Fiqh
Dalam pembahasan Ushul Fiqh ada 4 judul besar yang mesti dikaji dalam Ushul Fiqh
1. Pembahasan Hukum
2. Pembahasan Dalil-dalil Hukum
3. Pembahasan Turuq istimbat Ahkam serta qowaid-qowaid yang berhubungan dengannya
4. Pembahasan Ijtihad dan syarat-syaratnya serta mujtahid dan taqlid

G. Penutup
Semoga makalah pengantar ini mampu memberikan inspirasi mendalam bagi para pembaca sekalian untuk menguak berbagai keistimewaan dan problematika ushul fiqh sebagai metodelogi memahami dan mengaktualisasikan agama dalam bingkai kekinian. Allah Swt lebih mengerti yang benar, dan semoga makalah ini ada manfaatnya. Amin
Wallahu a’lam…

- Writed By: oleh Raja Ritonga, Lc
- Referensi
a. Dr Abdul Karim zaidan, Alwajiz fi Ushulil Fighi, Muassasatu Ar-Risalah, Beirut, thn 1996M/1417H, cet.V
b. Abdul Wahab Kholaf, Ilmu Ushul Fiqh, Daar El-Hadits, kairo, thn.2003M/1423H, cet.I
c. Seikh Muhammad Al-Khudri, Ushul Fiqh, Daar El-Hadits, kairo, thn. 2003M/1424H, cet.I
d. Dr Abdul Hay Asbu Abdul Al, Ushul Fiqh Al-Muyassar Muqorror th I Syariah, kairo, thn. 2006/2007M,
e. Muhammad bin Idris As-Syafi'I, Ar-Risalah, Tahkik, Ahmad Muhammad Sakir, Daaru At-Turats, kairo, thn. 2005M/1426H, cet. III
f. Mudir Baitu Al-Lahm, Fathu Ar-Rahman Li Tholibi Ayatil Qur'an, Maktabah Dahlan, Indonesia

Bisakah Amalan Orang Hidup Membantu Mayit?

Para ulama sepakat bahwa di antara amal ibadah manusia ada yang pahalanya terus berkembang dan mengalir kepada pelakunya meski pun ia sudah meninggal dunia. Ada pun amal-amal tersebut adalah sebagaimana yang terdapat dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda:

"Apabila anak Adam meninggal dunia terputuslah amalnya kecuali dari tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak yang shaleh yang mendoakan untuknya"

Merujuk pada hadits tersebut, sebagian ummat Islam berpendapat bahwa amal-amal lain selain tiga jenis amal tersebut tidak bisa membantu si mayit, dengan artian tidak sampai kepadanya. Dalam hal ini termasuk amal-amal ibadah orang lain yang masih hidup. Di antara dalil yang mendasari pendapat ini adalah ayat terakhir QS. al-Baqarah: "…dia mendapat (pahala) yang usahakannya, dan dia menanggung (dosa) yang dikerjakannya."

Namun mayoritas ummat Islam berpendapat bahwa selain ketiga amalan tersebut masih ada amalan-amalan lain yang bisa membantu mayit, termasuk amal ibadah yang bersumber dari orang lain yang masih hidup. Dan dalil-dalil yang mereka gunakan ini kelihatannya lebih kuat dari yang pertama tadi. Berikut di antara jenis amal tersebut beserta dalilnya:

1. Doa dan istigfar orang yang masih hidup untuk mayit
Para ulama sepakat dengan yang ini.

Sabda Rasulullah Saw: "Jika kalian menshalati mayit, maka ikhlaskanlah doa untuknya" (HR. Ibnu Majah danAbu Daud).

Dalam sebuah riwayat, Rasulullah Saw juga berdoa: "Ya Allah, ampunilah orang-orang yang hidup dan yang meninggal dari kami" (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

2. Sedekah
Imam Nawawi menyebutkan adanya ijma' ulama sampainya pahala sedekah kepada orang yang sudah meninggal, baik ia sedekah yang dilakukan oleh anaknya maupun orang lain.

Dari Abu Hurairah ra, seorang laki-laki berkata kepada Nabi Saw: "Ayah saya telah meninggal. Dia meninggalkan harta dan dia tidak berwasiat. Apakah diampunkan untuknya jika aku bersedekah darinya?" Beliau Saw bersabda: "Ya" (HR. Muslim dan Ahmad).

3. Puasa
Dari Ibnu Abbas, seorang laki-laki datang kepada Nabi Saw, lantas bertanya: "Wahai Rasulullah. Ibuku telah meninggal dan dia meninggalkan puasa satu bulan. Apakah saya bisa mengqadha untuknya?" Sabda beliau: "Jika ibumu punya hutang, bukankah kau yang melunasinya?" Jawab laki-laki itu: Ya. Sabda beliau: "Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi" (HR. Bukhari dan Muslim).

4. Haji
Dalam sebuah hadits yang bersumber dari Ibnu Abbas, seorang perempuan dari Juhenah datang menemui Rasulullah Saw, lalu berkata: "Ibu saya pernah bernadzar untuk berhaji, tetapi dia belum melaksanakannya hingga meninggal dunia. Apakah saya (boleh) berhaji untuknya?" Jawab beliau Saw: "Hajikanlah untuknya. Bukankah kalau ibumu punya hutang, engkau yang melunasinya?" (HR. Bukhari)

5. Shalat
Daruquthni meriwayatkan, seorang pria bertanya: "Wahai Rasulullah, dulu saya berbakti kepada dua orang tua saya di saat mereka masih hidup. Lalu bagaimana saya berbakti kepada mereka setelah mereka wafat?" Rasulullah Saw bersabda: "Di antara cara berbakti setelah kematian (mereka) adalah engkau shalatkan untuk mereka dalam shalatmu dan engkau puasakan untuk mereka dalam puasamu."

6. Bacaan al-Qur'an
Di antara ulama yang berpendapat sampainya pahala bacaan al-Qur'an kepada si mayit adalah Ahmad bin Hanbal dan sekelompok pengikut madzhab Syafi'i. Sementara Imam Nawawi sendiri menyebutkan: "(Pendapat) yang paling masyhur dalam mazhab Syafi'i adalah tidak sampai."

Nah, adapun prakteknya: Setelah selesai membaca al-Qur'an, si pembaca berdoa dengan doa seperti berikut: "Ya Allah, sampaikanlah seperi pahala bacaan saya ini kepada si fulan."

Harus dengan Niat
Ibnu Aqil menyebutkan bahwa ketaatan berupa shalat, puasa dan bacaan Qur'an yang pahalanya dihadiahkan untuk mayit akan sampai kepadanya dengan syarat sudah diniatkan lebih dahulu sebagai hadiah. Ibnul Qayyim juga mendukung pendapat ini.

Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan:
1. Adanya amal ibadah manusia yang pahalanya bisa terus bertambah dan mengalir untuknya walaupun ia sudah meninggal dunia.

2. Amal ibadah orang lain yang masih hidup ada yang pahalanya bisa membantu orang yang sudah meninggal dunia.
Wallahu a'lam.

*Referensi: Fiqhussunnah, Sayyid Sabiq, Penerbit Darul Fathi, Kairo, 1999.

Hukum Qunut Dalam Shalat Shubuh

Barangkali masalah qunut ini sering membuat sebahagian muslim bingung, karena ada sebahagian orang yang menyandang nama ustadz tapi tidak terlalu mendalami masalah fiqih, sehingga membuat sebahagian orang kesal bahkan menimbulkan perpecahan, lebih-lebih kalau misalnya qunut itu sudah diamalkan dari generasi kegenerasi tiba-tiba ada yang melarang dengan alasan bahwa dalilnya do'if/lemah bahkan tidak jarang dituduh bid'ah. Ini tentunya tidak kita inginkan.

Sebelum mulai kepembahasan inti, ada baiknya diketahui bahwa permasalahan qunut adalah perkara fiqhiyah ataupun furu'iyah, Yang namanya masalah fiqhiyah pasti banyak sekali perbedaan pendapat, namun perbedaan pendapat disitu tidak akan mempengaruhi kepada keislaman seseorang;andainya berpegang kepada salah satu pendapat yang punya dalil dan diperhitungkan dikalangan ulama fiqih. Bahkan justru ikhtilaf disitu bisa jadi rahmat dan keringanan bagi sebahagian orang.

Sebab itulah tidak boleh terlalu fanatik dalam masalah fiqih ini apalagi sampai menimbulkan perpecahan dan permusuhan dikalangan muslimin. Terkait masalah qunut subuh ini, ulama fiqih memang berbeda pendapat madzhab Syafi'I dan madzhab Maliki mengatakan qunut merupakan sunnah, sedangkan madzhab Hanafi dan Hanbali mengatakan tidak ada qunut pada shalat subuh.

Imam Nawawi dari kalangan Syafi'iyah mengatakan: ketahuilah bahwasanya qunut itu disyari'atkan dalam madzhab kita (Syafi'i) dan itu merupakan sunat mu'akkad, dengan dalil:

روى أنس بن مالك رضي الله عنه " ما زال رسول الله صلى الله عليه وسلم يقنت فى الفجر حتى فارق الدنيا " رواه أحمد و عبد الرزاق و الدارقطني والحاكم فى الأربعين وفال حديث صحيح رواته كلهم ثقات.

Artinya: "Diriwayatkan oleh Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah Saw senantiasa qunut pada shalat subuh sampai beliau wafat.” (HR Ahmad, Abdurrazaq, Daruqutni, dan Hakim dalam kitabnya yang bernama Al-arba'in, ia berkata: ini Hadits Sahih semua perawinya terpercaya").

Disebahagian sahabat dan tabi'in sendiri diketahui beberapa pendapat dan cara qunut itu, seperti perkataan Ali bin Ziyad yang berpendapat bahwa qunut di shalat subuh itu wajib, maka siapa yang meninggalkannya batal shalatnya, dan boleh dilaksanakan sebelum atau sesudah ruku' di rakaat kedua, tapi paling bagusnya dilaksanakan sebelum ruku' mengiringi bacaan ayat supaya yang masbuq/terlambat juga bisa dapat dan karena Umar bin Khattab juga menyetujuinya dihadapan para sahabat.

Diriwayatlkan dari Abi Raja' Al-attoridy, ia berkata: "Sebelumnya qunut itu dilaksanakan setelah ruku' kemudian Umar melaksanakannya sebelum ruku' supaya yang masbuq bisa dapat".

Dalam masalah qunut ini pendapat madzhab Syafi'I dirajihkan dan dikuatkan dari pendapat lain yang tidak menganjurkan, karena kuatnya dalil mereka;yaitu:

ما رواه أبو هريرة رضي الله عنه قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا رفع رأسه من الركوع من صلاة الصبح فى الركعة الثانية, فيدعو بهذا الدعاء: اللهم اهدني فى من هديت.....الخ وزاد البيهقي فيه عبارة " قلك الحمد على ما قضيت" وزاد الطبراني " ولا يعز من عاديت" (اخرجه الحاكم والبيهقي والطبراني وذكره صاحب سبل السلام)

Artinya: "Hadits riwayat Abu Hurairah beliau berkata: Adalah Rasulullah Saw apabila selesai mengangkat kepalanya dari ruku' shalat subuh di raka'at kedua, maka beliau akan membaca do'a ini " Allahummahdini fii man hadait dst…" imam Baihaqi menambahkan bacaan "Falakal hamdu ala ma qadoit" dan Imam Tabrani menambahkan pula lafaz " Walaa ya'izzu man 'adait" (HR Hakim, Baihaqi, Tabrani, dan disebutkan dikitab Subulussalam).

روى أنس بن مالك رضي الله عنه " ما زال رسول الله صلى الله عليه وسلم يقنت فى الفجر حتى فارق الدنيا " رواه أحمد و عبد الرزاق و الدارقطني والحاكم فى الأربعين وفال حديث صحيح رواته كلهم ثقات.

Artinya: Diriwayatkan oleh Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah Saw senantiasa qunut pada shalat subuh sampai beliau wafat. (HR Ahmad, Abdurrazaq, Daruqutni, dan Hakim dalam kitabnya yang bernama Al-arba'in, ia berkata: ini Hadits Sahih semua perawinya terpercaya).

وسئل أنس: هل قنت رسول الله صلى الله صلى الله عليه وسلم فى صلاة الصبح؟ قال: نعم. فقيل له: قبل الركوع أم بعد الركوع؟ قال بعد الركوع. أخرجه مسلم و أبو دود

Artinya: "Anas ra ditanya tentang apakah Rasulullah Saw qunut diwaktu subuh? Beliau menjawab: iya. Kemudian ditanya lagi " apakah sebelum ruku' atau sesudah ruku'? beliau menjawab: sesudah ruku'.” (HR Muslim dan Abu Daud)

عن أبي هريرة قال : والله أنا أقربكم صلاة برسول الله صلى الله عليه وسلم. وكان أبو هريرة يقنت في الركعة الأخيرة من صلاة الصبح بعد ما يقول: سمع الله لمن حمده, ويدعو للمؤمنين والمؤمنات ويلعن الكفار أخرجه البيهقي

Artinya: "Bersumber dari Abu Hurairah ra, beliau berkata " Demi Allah saya adalah orang yang paling dekat dengan Rasulullah Saw waktu Shalat". dan Abu Hurairah ini qunut diraka'at terakhir dari shalat subuh, setelah beliau bilang "sami'Allahu liman hamidah" ia pun berdoa untuk mu'minin dan mu'minat dan mendoakan kejelekan untuk ornag-orang kafir.” (HR Imam Baihaqi).

عن عبد الله بن عباس قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يعلمنا دعاء ندعو به فى القنوت من صلاة الصبح: " اللهم اهدنا فيمن هديت وعافنا فيمن عافيت وتولنا فيمن توليت وبارك لنا فيما أعطيت وقنا شر ماقضيت إنك تقضي ولا يقضى عليك إنه لا يذل من واليت تباركت ربنا وتعاليت أخرجه البيهقي

Artinya: "bersumber dari Abdullah bin Abbas ra, beliau berkata: Rasulullah Saw mengajarkan kepada kami do'a, yang kami berdo'a dengannya di waktu qunut shalat subuh yaitu: " Allahummah dina fii man hadaita, wa 'afina fii man hadaita, watawallana fii mantawallaita, wabarik lana fii ma a'toita, wa qina syarra ma qadaita, innaka taqdi, wala yuqda 'alaika, innahu la yadzillu man wa laita, tabarakta rabbana wata'alaita". (HR Baihaqi).

وفي حديث " كان إذا رفع رأسه من الركوع من صلاة الصبح فى الركعة الثانية يرفع يديه ويدعو بهذا الدعاء: "اللهم اهدي فيمن هديت". و في رواية: أنه إذا رفع رأسه من الركوع في صلاة الصبح في اخر ركعة قنت.
الجامع الصغير للسيوطي وقال الشيخ الألباني صحيح

Artinya: "Dalam sebuah hadits: Apabila Rasulullah Saw mengangkat kepalanya dari ruku' shalat subuh dari raka'at kedua, maka beliaupun mengangkat kedua tangannya dan berdo'a dengan doa ini " Allahummah dini fii man hadaita". Dan riwayat lain menyebutkan: Bahwasanya Rasulullah Saw apabila mengangkat kepalanya dari ruku' pada shalat subuh diakhir rakaat, beliaupun qunut.” (dari kitab Jami' As-sagir oleh Imam Suyuti, Syekh Albani mngatakan hadits ini Sahih).

Jadi itulah tadi beberapa dalil yang dijadikan pegangan atas landasan qunut di shalat subuh, adapun bacaanya maka yang dipilih banyak ulama adalah do'a yang di riwayatkan dari hasan bin Ali ra, beliau berkata: Rasulullah Saw mengajarkan kepada saya beberapa kalimat yang mesti kubaca di shalat witir yaitu:

اللهم اهدني فيمن هديت وعافني فيمن عافيت وتوليني فيمن توليت وبارك لي فيما أعطيت وقني شر ما قضيت فإنك تقضي ولا يقضى عليك وإنه لا يذل من واليت تباركت ربنا وتعاليت.

Sebahagian ulama menambahkan kalimat:

"ولا يعز من عاديت" قبل "تباركت ربنا رتعاليت" وبعده "فلك الحمد على ما قضيت, أستغفرك وأتوب إليك"

Imam Nawawi bekata tentang masalah ini: "Saudara-saudara kita di madzhab Syafi'i mengatakan tidak apa-apa diamalkan dengan tambahan itu. Abu Hamid Al-bandaniji dan ulama lain mengatakan tambahan itu dianjurkan".

Dan disunatkan membaca shalawat menyertai do'a diatas, menurut pendapat yang masyhur.

Dari pemaparan diatas sudah kita lihat bagaimana kuatnya hujjah para ulama Syafi'iyah dalam masalah qunut ini, maka dapatlah kita simpulkan bahwa qunut itu bukan sengaja dibuat-buat atau bid'ah, atau bersandar kepada hadits doif saja, akan tetapi sunnah muakkad/ sunat yang dikuatkan yang apabila tertinggal mesti ditempel dengan sujud sahwi, dan shalat tidak batal walaupun meninggalkannya.

Jadi bagi saudara-saudari yang dari dulu mengamalkan qunut subuh, silahkan amalkan dan ajarkan kepada anak cucu dan muslim sekaliannya, dan jangan marah apabila ada orang yang tidak qunut subuh karena boleh jadi dia mengamalkan madzhab Hanafi atau Hanbali. Demikin juga yang selama ini tidak qunut subuh, kalau mau qunut mulai sekarang silahkan saja, karena dalilnya sudah tertera diatas, dan jangan lagi mengatakan orang yang yang qunut subuh itu dalilnya doif atau bid'ah. Kalau seseorang qunut berarti dia Syafi'I atau Maliki menurut madzhab fiqihnya.

Terakhir sekali pesan penulis, terkait amal ibadah kita, janganlah cepat-cepat menyalahkan orang apabila berbeda peraktek kita dengan mereka, dan kalau bisa setiap ibadah yang kita kerjakan kita mesti punya dan tahu dalilnya, atau setidaknya kita tahu darimana sumbernya, sekira-kira kalau ditanya Allah Swt nanti di akhirat kita punya jawabannya, misalnya "kenapa kamu qunut subuh? Maka jawaban kita kan sudah ada diatas. Terus yang namanya ibadah;selagi kita mampu usahakanlah dengan mengamalkan yang paling sempurna, biar pahalanya juga penuh seperti yang kita inginkan, misalkan baca do'a iftitah dan ayat dalam shalat adalah sunnah, sementara baca fatihah itu wajib, maka janganlah padakan fatihah saja mentang-mentang do'a iftitah dan ayat sesudah fatihah itu sunat jadi ditinggalkan.

Semoga tulisan sederhana ini bermanfaat bagi penulis dan pembaca Alhamdulillahi Robbil 'Alamin.

Disarikan dari kitab Al-bayanul qowim li tashhihi ba'dil mafahim: Ustadz D. Ali Jum'ah Mufti Mesir.


Penulis: Isma'il Nasution, Lc
 
Support : KPTS MESIR | Group KPTS
Copyright © 2011. SAHATAonline - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger